Jumat, 01 Desember 2017

Kultum Singkat tentang Riba | Materi Singkat

Posted byFugaki   on Pinterest

Riba




  • Riba secara bahasa adalah tambahan
  • Secara Syariat, Riba adalah tambahan pada salah satu barang barter yang sejenis, tanpa ada kompensasi yang manjadi imbalan tersebut.
  • Riba hukumnya haram, Allah Ta'ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

" Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Al-Baqarah:275)

  • Rasulullah SAW memasukkan riba ke dalam deretan dosa-dosa besar. Beliau melaknat orang-orang yang bermuamalah dengannya, dalam kondisi apapun mereka.

  • Dari Jabir, dia berkata,


عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

dari Jabir dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama.”(HR. Muslim)

  • Riba terbagi menjadi 2 macam, yaitu Riba fadhl dan Riba Nasiah.
  • Riba fadhl, yaitu tambahan pada salah satu dari dua barang barter sejenis.
  • contoh, si A membelii 1KG gandum dari orang lain dengan gandum juga sebesar 1.2 KG, kemudian kedua pihak melakukan berter, inilah tembaan tersebut, yaitu 200 gram gandum yang tidak ada kompensasi pengganti untuknya
  • SSyariat islam mengharamkan riba fadhl pada 6 komoditi, yaitu; emas, perak, beras, gandum kering, kurma, dan garam.
  • Riba Nasi'ah, yaitu penambahan pada salah satu barang yang dibarter sebagai kompensasi pengganti dari penundaan pembayaran.
  • inilah riba yang dikenal di zaman jahiliyah yangkemnudian dipraktikkan oleh bank-bank yang bersifat ribawi, seperti bunga bang, bunga bank termasuk riba.
  • Dari Abu sa'id al Khudri, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
" Janganlah kalian menjual (sesuatu) darinya yang tidak ada dibayar dengan yang ada."






1 komentar:
Write komentar

Join Our Newsletter